oleh

Kasus Dispora, Keluarga Terdakwa Serahkan Rp140 Juta ke Kejari OKI

OKI, JURNAL SUMATRA – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menerima uang titipan pengganti terkait perkara tindak pidana penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI tahun anggaran 2022.

Penyerahan uang titipan sebesar Rp140.000.000 dilakukan pada Kamis (4/9/2025), di Kantor Kejaksaan Negeri OKI. Uang tersebut diserahkan oleh pihak keluarga terdakwa berinisial IT, H, AS, dan M.

Dengan tambahan ini, total uang titipan yang telah dihimpun Kejaksaan Negeri OKI mencapai Rp472.840.000. Dana tersebut sebelumnya telah disetorkan secara bertahap, baik oleh para terdakwa maupun pihak keluarga mereka.

Kepala Kejari OKI melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Setiawan SH MH menerangkan, penerimaan uang titipan ini mencerminkan keseriusan pihaknya dalam upaya pemulihan kerugian negara.

“Meski begitu, proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Lanjut dia, pihaknya akan terus menuntaskan perkara ini, baik dari sisi penuntutan terhadap para terdakwa maupun pemulihan kerugian negara secara maksimal. (Choe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed