PAGARALAM, JURNAL SUMATRA -Masyarakat Pagaralam pertanyakan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Gunung Dempo yang diduga selisih ratusan hektar dengan data yang ada.
Hal ini diketahui masyarakat Pagaralam saat anggota komisi V DPRD Provinsi Sumsel melakukan kunjungan kerja ke pabrik dan perkebunan teh milik PTPN VII Gunung Dempo, beberapa waktu lalu
Dalam kunjungan tersebut, para legislator provinsi Sumsel meminta penjelasan terkait adanya dugaan selisih luas lahan antara yang tercantum dalam dokumen HGU dan lahan yang saat ini telah dikelola dan berproduksi.
Ketua Komisi V DPRD Sumsel, David Aljufri, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima penjelasan dari manajemen PTPN VII, dan menemukan adanya ketidaksesuaian data dalam HGU tersebut.
“Menurut penjelasan manajemen, luas HGU mereka tercatat 1.307 hektare. Namun, lahan yang saat ini dikelola dan telah berproduksi mencapai 1.600 hektare. Artinya ada kelebihan sekitar 300 hektare yang perlu dijelaskan dasar hukumnya,” ujar David.

Menyikapi hal ini, yudi salah seorang warga Pagaralam mengatakan kepada Jurnalsumatra.co bahwa selisih ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, karena ini menyangkut legalitas pengelolaan aset negara yang dikelola oleh PTPN VII.
“Apalagi kami mendapat informasi dari Pemkot Pagaralam bahwa HGU tersebut baru saja diperpanjang saat tahun 2019 lalu, berlaku untuk 35 tahun, dan BPHTB cuma 12 miliar,” tandas dia, Selasa (9/9/2025).
Dan menurut informasi dari masyarakat sekitar, masih kata dia, pihak PTPN tidak pernah melaksanakan inti plasma terhadap masyarakat sekitar
“Persoalan kelebihan luas lahan tersebut berpotensi menimbulkan konflik antar lembaga, jika tidak segera diselesaikan secara hukum,” ucapnya
Terkait temuan dari anggota DPRD dan informasi dari Pemkot Pagaralam, lanjut dia, kami selaku masyarakat Pagaralam menilai perlu ada pembahasan khusus dan meminta tim yang berkompeten turun kelokasi.
“Untuk memastikan kejelasan hukum dari selisih lahan tersebut, agar tidak menimbulkan masalah hukum dan merugikan masyarakat pagaralam di kemudian hari,” tegas dia
Selain itu, tambah dia, memastikan pengelolaan aset sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Kaci)











Komentar