TULANG BAWANG, JURNAL SUMATRA – 250 Wartawan tergabung dalam Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB) akan menggelar aksi damai, mendesak agar Kepala Dinas Kominfo Tulang Bawang dicopot dari jabatannya
Aksi para wartawan yang bertugas di kabupaten berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur itu, puncak ketidakpuasan lantaran Kadiskominfo dan kroninya dianggap telah mengeluarkan kebijakan yang memberangus perusahaan media.
Koordinator Aksi (Korlap) FWTB Abdul Rohman mengatakan, aksi damai yang akan dilakukan merupakan kesepakatan dalam musyawarah bersama dengan seluruh ketua organisasi di Kabupaten Tulang Bawang di posko FWTB pada, Selasa (9/9/2025).
Dalam musyawarah, jelas Abdul Rohman, terdapat dua opsi langkah nyata atau tuntutan wartawan dalam menyikapi berbagai kebijakan Dinas Kominfo Tulang Bawang yang dirasa telah memberangus perusahaan media.
Opsi pertama, lanjut Abdul Rohman, mengirimkan surat resmi kepada pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, berisikan lima tuntutan dengan deadline 15 hari kerja jika tidak ada respon atau tindak lanjut maka akan menggelar aksi damai.
“Tapi seluruh kawan-kawan yang hadir lebih cenderung sepakat menempuh Opsi kedua, yakni langsung menggelar aksi damai, karena lebih efektif untuk menyampaikan berbagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah, jadi saat musyawarah sepakat menggelar aksi damai,” terang Abdul Rohman, Rabu (10/9/2025).
Dikatakan Korlap, jika aksi damai akan dilaksanakan pada Senin 15 september 2025, sekira pukul 08-09 WIB dengan melibatkan lebih kurang 250 wartawan, titik kumpul Tugu Garuda long march dua tempat yakni Sekretariat Pemkab Tulang Bawang dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang.
“Aksi Damai FWTB membawa lima tuntutan selain meminta pemangku kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang, segera mengganti, memberhentikan, mencopot pejabat yakni kepala dinas Kominfo, Sekretaris, Kapala Bidang dan Kasie Bidang pengelolaan Informasi, kemitraan hubungan masyarakat, juga meminta Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang membatalkan Surat Edaran Kepala Dinas Kominfo Tanggal 12 Maret 2025. N0 : B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025. tentang kriteria Perusahaan Pers pada relasi media yaitu pada huruf (a). Terverifikasi Dewan Pers,” urainya.
Selanjutnya meminta Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang menganggarkan kembali anggaran publikasi dan belanja surat kabar/bahan bacaan (koran) di setiap satuan kerja organisasi perangkat daerah dan sekretariat DPRD serta di sekretariat Bupati.
Selain itu meminta pejabat Dinas Kominfo kedepan, pelayanannya lebih efektif, transparan terhadap tata kelola media termasuk realisasi anggaran belanja barang dan jasa (Publikasi / advertorial, surat kabar).











![Oleh: [Novendra Jali Saketi, M.Pd]](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2025/09/IMG_20250903_185230-150x150.jpg)

Komentar