MURATARA, JURNAL SUMATRA – Kepala Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), diduga mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sabtu (13/09/2025)
Kasus ini bermula dari pemberhentian sepihak Jumariah Hazanah, Kepala Dusun (Kadus) IV Desa Batu Gajah, melalui surat pemberitahuan Nomor: 430/289/Pemdes/BG/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024. Tidak terima dengan keputusan tersebut, Jumariah menggugat Kepala Desa Batu Gajah ke PTUN Palembang dengan didampingi kuasa hukumnya, Dian Burlian, SH., MA., yang dikenal sebagai advokat pembela wong cilik.
Putusan PTUN dan PT.TUN Palembang
PTUN Palembang melalui putusan Nomor: 04/G/2025/PTUN.PLG tanggal 30 Mei 2025 mengabulkan gugatan Jumariah seluruhnya. Amar putusan di antaranya:
1. Menyatakan batal surat pemberhentian Kadus IV Desa Batu Gajah.
2. Memerintahkan tergugat (Kepala Desa Batu Gajah) untuk membatalkan surat pengangkatan pejabat Kadus IV yang baru.
3. Mewajibkan tergugat mengembalikan kedudukan dan harkat martabat penggugat seperti semula.
4. Menghukum tergugat membayar biaya perkara.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Palembang melalui putusan Nomor: 33/B/2025/PT.TUN.PLG tanggal 17 Juli 2025. Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Somasi dan Surat Pemberitahuan
Meski demikian, hingga kini putusan pengadilan tersebut belum dijalankan. Dian Burlian mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan pada 9 September 2025 kepada Pemerintah Desa Batu Gajah, BPD, Camat Rupit, Dinas PMD, hingga Bupati Muratara.
“Hanya BPD Desa Batu Gajah yang sudah memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa untuk melaksanakan putusan PTUN. Namun pihak kepala desa sendiri belum ada tanggapan. Bahkan somasi yang kami layangkan juga tidak direspons,” tegas Dian.
Menurutnya, sikap mengabaikan putusan pengadilan yang sudah inkracht sama saja dengan mengangkangi supremasi hukum.
Akan Tempuh Jalur Pidana
Dian menegaskan, jika kepala desa tetap tidak menjalankan putusan PTUN, pihaknya akan menempuh jalur hukum pidana sesuai ketentuan Pasal 374 KUHP.
“Kami berharap semua pihak menghargai putusan pengadilan sebagai panglima tertinggi dalam menegakkan keadilan, terutama bagi masyarakat kecil seperti Ibu Jumariah,” ujarnya.
Sementara itu, Jumariah saat dikonfirmasi via WhatsApp menyerahkan sepenuhnya langkah hukum kepada kuasa hukumnya.
“Ada hak dan kewajiban kepala desa yang harus diselesaikan dan dipertanggungjawabkan. Saya serahkan sepenuhnya ke tim kuasa hukum,” kata Jumariah.









Komentar