“Kini tersangka telah diamankan dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana, berikut barang bukti berupa, 1 lembar STNK mobil merk Daihatsu Gren Max Pickup warna hitam Nopol BG 8365 LW Noka MHKP3CA1J8K003557 Nosin: DBB9510 atas nama Yanuarlis Verawati, 1 buah meja TV, 1 set Springbed merk Procella warna putih, 1 unit kulkas 2 pintu merk Panasonic, dan 1 unit rak piring Aluminium warna merah putih,” pungkas Liespono. (D1N)
oleh Editor : Choemaini
Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Jebloskan Pencuri Ini ke Sel Tahanan













Komentar