oleh

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Divonis Berbeda

OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Majelis hakim sidang kasus korupsi pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir, menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dengan putusan vonis berbeda.

Sidang putusan dengan Ketua Majelis Hakim, Kristanto Sahat Sianipar itu menjatuhkan amar putusan pada terdakwa Rb dengan hukuman 1 Tahun 5 bulan penjara dengan denda 50 juta subsider 2 bulan. Palembang, Senin (15/09/2025)

Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya yakni Mr dan Ns, keduanya dijatuhi hukuman 1 Tahun 3 bulan penjara dengan denda 50 juta, subsider 2 bulan penjara.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Palembang ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman pada terdakwa Rb dengan pertimbangan karena telah melakukan tindakan melampaui kedudukannya di kepengurusan PMI.

Namun terdakwa Rb, dalam kasus ini tidak terbukti melakukan tindakan maupun upaya untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain atau pun korporasi.

Disisi lain menurut Majelis hakim, keterangan Rb dalam eksepsi (pembelaan), yang menyatakan seluruh tindakannya atas perintah atasan. Hakim katakan seharusnya terdakwa berpikir dahulu dan memilih untuk tidak melakukan.

Maka atas pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk mengesampingkan perihal yang disampaikan Rb dalam pembelaannya itu.

Sementara, untuk terdakwa Mr dan Ns keduanya divonis karena secara meyakinkan terbukti melakukan pemotongan uang honorer relawan untuk diberikan kepada para relawan yang namanya tidak tercantum dalam SK kepengurusan.

Tidak berbeda dengan terdakwa Rb. Untuk Mr dan Ns, dalam sidang ini majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak melakukan upaya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi.

Pada sidang ini juga majelis hakim memaparkan bahwa kerugian negara atas kasus ini sebesar 675 juta lebih. Dan dana itu telah dikembalikan seutuhnya melalui tangan terdakwa maupun dari para saksi.

Setelah amar dibacakan oleh majelis hakim, ketiga terdakwa dan penasihat hukumnya sepakat menerima vonis yang dijatuhkan. Namun, jaksa penuntut umum menyatakan, pikir-pikir.

Sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh informasi, apakah akan ada sidang lanjutan berkenaan dengan jawaban pikir-pikir dari JPU.

Diketahui, kerugian negara pada kasus ini sebesar 675 juta lebih. Kerugian tersebut merupakan akumulasi pengelolaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024 masing-masing berjumlah 1 Milyar rupiah. (van)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed