oleh

Pemkab Banyuasin Sosialisasikan Peraturan Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Ormas

Banyuasin, Jurnalsumatra.co- Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng, buka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017, Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS).

Berlangsung di Ruang Rapat Rumah Dinas Sekda Banyuasin Kamis (18/9/25), dengan dihadiri seluruh perwakilan Ormas di Kabupaten Banyuasin. Sosialisasi tersebut bertujuan sebagai dasar hukum yang mengatur tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan.

Sekda Erwin dalam sambutanya membuka kegiatan tersebut mengatakan, Kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman serta meningkatkan pengetahuan mengenai pendataan dan pengelolaan Ormas, dalam rangka mengimplementasikan peraturan tersebut.

Karena Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan, bahwa setiap sistem informasi yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan telah terdaftar, dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada, ucapnya.

“Oleh karena itulah pihaknya mengingatkan untuk Ormas yang sudah terdaftar secara konvensional, harus mendaftar juga secara digital. Selain terdaftar secara konvensional tetapi juga harus terdaftar secara digital, karena sekarang ini semuanya dapat di daftar secara online,” timpal Erwin.

Hal ini penting agar data dan informasi yang dikelola, mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga pengambilan kebijakan yang tepat dalam setiap ormas yang juga mitra Pemerintah, tutupnya. SON

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed