Ketua Komisi 1 DPRD Muba Firman juga menyoroti mahalnya biaya pembuatan Surat Pernyataan Hak (SPH) di wilayah tersebut dan meminta agar biaya tersebut dievaluasi. Menurutnya, sertifikat tanah sangat penting untuk mencegah terjadinya sengketa lahan.
Senada dengan itu, Camat Sekayu, Edi Heryanto menambahkan bahwa masalah PTSL ini sudah berlangsung lama dan rapat kali ini merupakan yang kesekian kalinya. Ia menyebutkan bahwa baru sekitar 30% dari total sertifikat yang sudah selesai.
Camat menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, perangkat desa, dan BPN. Ia juga meminta BPN memberikan penjelasan yang lebih mendetail kepada masyarakat terkait status berkas mereka, apakah masuk kategori K1, K2, atau K3, agar masyarakat dapat memahami dan mencari solusi lanjutan.
Diakhir diskusi dalam rapat, Irwin Wakil Ketua DPRD Muba kembali mengingatkan.
“Sebanyak apa pun komitmen yang ada, kalau tidak dilaksanakan sama saja percuma. Poin-poin yang sudah disampaikan dalam diskusi ini harus segera ditindaklanjuti secepatnya,” tutupnya.(ulandari)
Komentar