MURATARA, JURNAL SUMATRA – Proyek pengecoran jalan di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Karena, pekerjaan yang bersumber dari dana aspirasi dewan tersebut diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat proses pengecoran jalan dilakukan tanpa memperhatikan prosedur semestinya. Hal ini memicu kekhawatiran warga bahwa kualitas jalan tidak akan bertahan lama dan justru merugikan masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari proyek tersebut.
Proyek ini tercatat bersumber dari pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut bertajuk “Penyediaan PSU Permukiman Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara” dengan nilai kontrak mencapai Rp 784.068.000.
Berikut detail proyek sebagaimana tertera di papan informasi:
- Nomor Kontrak: 800/1976/SPPBJ/DPKP.III/2025
- Tanggal Kontrak: 26 Agustus 2025
- Jangka Waktu Pelaksanaan: 120 hari kalender
- Pelaksana: CV Pungkas Jaya Konstruksi
- Sumber Dana: APBD (Dana aspirasi dewan)
Sejumlah pihak menilai pelaksanaan proyek tersebut tidak memenuhi standar konstruksi, mulai dari metode pengecoran hingga kualitas material yang digunakan. Dugaan pengerjaan asal jadi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, yang berharap agar pembangunan infrastruktur dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang.
“Kalau seperti ini caranya, jalan baru sebentar sudah rusak. Sayang sekali uang rakyat digunakan tapi hasilnya tidak maksimal,” keluh salah satu warga Sukaraja yang enggan disebutkan namanya, Selasa (30/9/2025)
Warga pun mendesak pemerintah daerah dan dinas teknis terkait untuk segera turun tangan melakukan pengawasan serta evaluasi menyeluruh. Mereka berharap agar penggunaan dana publik tidak disalahgunakan dan proyek yang dibiayai dari uang rakyat dapat tepat sasaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi baik dari pihak pelaksana proyek maupun dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan. Masyarakat kini menanti langkah tegas pemerintah dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran teknis pada proyek jalan tersebut.(AkaZzz)
Komentar