Akan tetapi, majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman mati, mengingat perbuatan terdakwa dinilai kejam, dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, sehingga tidak ditemukan alasan yang meringankan.
“Atas putusan majelis hakim baik JPU dan penasehat hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir dulu,” jelas Jubir PN Lahat, Norman Mahaputra. (D1N)
Komentar