oleh

Serang Polisi Saat Hendak Ditangkap, Terdakwa Ebi Divonis Hukuman Mati

Akan tetapi, majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman mati, mengingat perbuatan terdakwa dinilai kejam, dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, sehingga tidak ditemukan alasan yang meringankan.

“Atas putusan majelis hakim baik JPU dan penasehat hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir dulu,” jelas Jubir PN Lahat, Norman Mahaputra. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed