PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun anggaran 2017–2018 dengan terdakwa HI dan IH.
Sidang berlangsung di Ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (1/10/2025).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi masa tahanan sementara, serta pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Persidangan berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Agenda berikutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum memasuki tahap putusan.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Setiawan SH MH menegaskan, bahwa tuntutan yang diajukan merupakan hasil dari proses pembuktian di persidangan.
“Langkah ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang terkait dengan keuangan negara dan penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya. (Choe)
Komentar