oleh

Rampas Sepeda Motor IRT, Pria Asal Lahat Ditangkap Polsek Pedamaran Timur

OKI, JURNAL SUMATRA – Kepolisian Sektor (Polsek) Pedamaran Timur Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya, tepatnya di Dusun Sepucuk, Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, korban bernama K (31), seorang ibu rumah tangga warga Dusun 3 Desa Sumber Hidup, menjadi korban tindak kejahatan oleh pelaku J (25), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara mendatangi korban yang sedang menunggu buah kelapa sawit selesai dipanen.

“Pelaku datang menghampiri korban dan langsung mengambil kunci motor yang tergantung di kendaraan korban. Saat ditanya oleh korban, pelaku tidak menghiraukan dan langsung membawa kabur sepeda motor korban ke arah Kayuagung,” ungkap Kapolres, Senin (6/10/2025).

Melihat kejadian itu, warga sekitar segera melakukan pengejaran dan penghadangan terhadap pelaku. Namun pelaku justru melakukan perlawanan, mengeluarkan senjata api rakitan jenis pistol dan menembakkannya sebanyak tiga kali ke arah warga. Beruntung, senjata tersebut tidak meledak dan tidak menimbulkan korban.

“Pelaku sempat melarikan diri ke arah rawa dan hutan gelam PT PSM. Sepeda motor korban berhasil diamankan warga bersama anggota Polsek,” tambah Kapolres.

Dalam upaya pengejaran yang dilakukan hingga keesokan harinya, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di kawasan jalan kebun PT PSM. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver, 3 butir amunisi peluru tajam kaliber 5,56 mm, 1 butir proyektil peluru 5,56 mm dan 2 buah mata kunci letter T.

Kapolres menambahkan, pelaku melakukan tindak kejahatan karena motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan hidup. Namun apa pun alasannya, perbuatannya tetap melanggar hukum dan membahayakan nyawa orang lain,” tegasnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Choe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed