OKI, JURNAL SUMATRA – Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban penembakan yang terjadi di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal.
Kejadian tragis yang merenggut nyawa Karya (40), warga setempat, menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Dalam pernyataan resminya, Bupati OKI mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban serta memberikan apresiasi tinggi atas kinerja cepat jajaran Polres OKI yang berhasil menangkap pelaku hanya dalam hitungan jam.
“Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Semoga keluarga korban diberikan kekuatan dan ketabahan. Terima kasih kepada Kapolres dan seluruh jajaran Polres OKI atas tindakan cepat, profesional, dan tegas dalam menangani kasus ini,” ujar Bupati OKI, Senin (6/10/2025).
Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga agar tidak terulang di kemudian hari.
“Kita semua tentu punya masalah, tapi jangan menyelesaikannya dengan kekerasan. Gunakan jalan musyawarah, mufakat, dan saling menghormati. Jangan sampai karena emosi sesaat, nyawa menjadi korban. Menjaga ketertiban bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau kepolisian saja, tapi tanggung jawab kita semua,” tegas Bupati.
Bupati menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya milik pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
“Keamanan milik kita semua. Mari kita ciptakan lingkungan yang damai, saling peduli, dan menyelesaikan persoalan dengan bijak,” ujar Bupati Muchendi.
Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menjelaskan, bahwa pelaku berinisial M alias R (34) merupakan teman satu kampung korban. Penembakan tersebut dipicu oleh penolakan korban saat pelaku meminta pinjaman uang sebesar Rp100.000, yang membuat pelaku merasa dipermalukan.
“Pelaku merasa sakit hati dan membawa senjata api rakitan jenis revolver. Ketika bertemu korban secara kebetulan, pelaku langsung melakukan penembakan dari jarak dekat,” jelas AKBP Eko.
Korban tewas di tempat akibat luka tembak di dada, sementara pelaku sempat melarikan diri menggunakan mobil Fortuner. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian. Polisi juga mengamankan senjata api rakitan yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Pelaku sudah kami tahan dan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Ia mengaku penembakan dilakukan secara spontan karena dendam lama,” tambah Kapolres.
Komentar