MURATARA, JURNAL SUMATRA -Kerusakan hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) masih menjadi perhatian serius. Aktivitas ilegal seperti pembalakan liar, penggunaan kawasan tanpa izin, dan penambangan liar memang belum sepenuhnya hilang. Namun, intensitasnya kini mulai menunjukkan penurunan, khususnya di wilayah Ulu Rawas.
Penurunan tersebut disinyalir sebagai dampak dari terbitnya surat edaran Bupati Muratara yang berisi larangan pembalakan liar di kawasan TNKS. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Resor Rawas di bawah Seksi Wilayah V TNKS, Sarwanto, pada Jumat (10/10/2025).
“Kami tidak menutupi, memang masih ada aktivitas seperti penggunaan kawasan tanpa izin, pembalakan liar, termasuk penambangan liar. Tapi sejak keluarnya surat edaran Bupati, aktivitas tersebut mulai menurun, terutama di wilayah Ulu Rawas,” ungkap Sarwanto kepada awak media.
Sarwanto menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menjaga kelestarian hutan dengan melakukan patroli rutin serta tindakan preventif lainnya. Namun, dalam pelaksanaannya, upaya penegakan hukum ini kerap menimbulkan potensi konflik dengan masyarakat.
“Kami tidak pernah melakukan pembiaran. Patroli kawasan rutin kami lakukan. Penanganan terhadap aktivitas ilegal juga terus kami upayakan. Tapi memang, belakangan ini, muncul potensi konflik dengan masyarakat. Itu sudah menjadi risiko yang harus kami hadapi,” ujarnya.
Selain patroli, pihak TNKS juga aktif menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah dalam menangani permasalahan kehutanan yang melibatkan warga sekitar.
“Koordinasi dengan pemerintah daerah kami lakukan, karena memang permasalahan ini melibatkan masyarakat. Mulai dari kepala desa hingga camat sudah kami libatkan dalam upaya penyelesaian,” jelasnya.
Wilayah kerja Resort Rawas TNKS sendiri mencakup Kecamatan Ulu Rawas, yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan pelanggaran kehutanan. Dalam bulan Oktober ini, pihak TNKS telah mengirimkan 15 surat permintaan klarifikasi kepada warga yang diduga terlibat dalam tindak pidana kehutanan (Tipihut).
“Bulan ini saja, kami sudah melayangkan 15 surat permintaan keterangan kepada warga Ulu Rawas yang diduga melakukan pelanggaran kehutanan,” ungkap Sarwanto.
Sarwanto berharap, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat semakin diperkuat demi menjaga keberlangsungan kawasan hutan TNKS serta mencegah kerusakan yang lebih parah di masa depan.(AkaZzz)













Komentar