LAHAT, JURNAL SUMATRA – Sejumlah warga dari Desa Beringin Jaya, Pagardin, dan Karang Cahaya, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, melakukan tindakan anarkis berupa penjarahan massal (pemungutan tanpa izin) dan pengrusakan tanam tumbuh kelapa sawit milik PT Aditarwan.
Aksi yang dilakukan oknum-oknum masyarakat kepada perusahaan ini telah berlangsung selama enam hari berturut-turut. Akibatnya, ratusan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Aditarwan berhasil dibawa kabur oleh masyarakat asal beberapa desa tersebut, sehingga menyebabkan kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Pemerintah Kabupaten Lahat secara tegas telah mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi penjarahan atau pencurian terhadap buah sawit milik perusahaan.
Dari imbauan Pemerintah Kabupaten Lahat sudah jelas, agar masyarakat tidak melakukan aksi pencurian apa lagi sampai melakukan penjarahan massal, jelas akan bertentangan dengan hukum.
Karena akibat aksi brutal yang diduga dikoordinir oleh oknum masyarakat ini, perusahaan mengalami kerugian milyaran rupiah, maka PT. Aditarwan meminta perlindungan dan kepastian hukum dari pihak-pihak terkait terhadap kejadian tersebut.
Permintaan ini didasari oleh fakta bahwa operasional perusahaan menyangkut hajat hidup orang banyak. Terdapat ratusan karyawan PT Aditarwan dari masyarakat sekitar desa yang berada di Kecamatan Kikim Barat dan Kecamatan Kikim Selatan yang menggantungkan hidupnya bekerja di perusahaan.
Pantauan di lapangan terhadap aksi brutal ini terus berlanjut, dan siapa yang akan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oknum-oknum yang diduga telah menghasut masyarakat, sehingga aksi Penjarahan massal dan pengrusakan ini bisa terjadi. (D1N)
Komentar