Sementara itu, Kombes Johannes Bangun menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil investigasi yang cermat dan kerja sama solid antar satuan.
“Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan di wilayah hukum Polda Sumsel. Kami akan kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Febrianto (22) dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. (Choe)













Komentar