oleh

Pria Asal Bantunan Lahat Ditangkap Polsek Pagaralam Utara

PAGARALAM, JURNAL SUMATRA – Polres Pagaralam melalui Polsek Pagaralam Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagaralam Utara, pada Kamis (16/10/2025).

Pelaku berinisial ARP (20) berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah beraksi di rumah milik Elin Susanto (31).

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.I.k melalui Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Ramdani, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berhasil kami amankan malam harinya setelah mendapat informasi dari warga. Saat ditangkap, pelaku sedang bermain ponsel di sekitar lokasi,” ujar Iptu Ramdani, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, aksi pencurian itu diketahui korban saat pulang ke rumah sekitar pukul 15.00 WIB. Korban mendapati pintu rumahnya telah dirusak. Setelah dicek melalui rekaman CCTV, terlihat seorang pria tidak dikenal masuk dan mengambil sejumlah barang.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu unit HP Realme Note 70, beberapa bungkus kopi dan rokok, serta pakaian yang digunakan saat beraksi,” jelas Ramdani.

Pelaku yang merupakan warga Bantunan, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pagaralam Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan, terutama yang rumahnya kerap ditinggal kosong,” tambah Iptu Ramdani.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (SYAH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed