“Penyertaan modal ini wujud dukungan nyata pemerintah terhadap pengembangan BUMD yang transparan dan profesional,” katanya.
Sementara, Wakil Ketua I DPRD Lahat, Gaharu SE MM menjelaskan, pentingnya sinkronisasi antara rencana kerja DPRD dengan APBD Kabupaten Lahat.
Menurutnya, sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, rencana kerja DPRD harus disusun berdasarkan usulan dari alat kelengkapan dewan. Program tersebut kemudian dijabarkan dalam bentuk kegiatan yang mendukung fungsi dan wewenang DPRD.
“Anggaran belanja DPRD bukan bagian dari perangkat daerah, tetapi dikelola Sekretariat DPRD yang menyusun RKA sesuai ketentuan,” ungkap Gaharu.
Dijelaskannya, kegiatan DPRD tahun 2026 akan difokuskan pada enam bidang utama: penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian dan perubahan Perda, peningkatan kapasitas anggota dewan, koordinasi pemerintahan, serta program lain yang mendukung fungsi DPRD.
“Setiap pembahasan akan dilakukan intensif dan dapat dikonsultasikan ke pemerintah provinsi atau kementerian terkait,” ujar Gaharu.
Landasan pembangunan hukum dan ekonomi daerah rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi DPRD dan Pemkab Lahat dalam memperkuat landasan hukum, ekonomi, dan tata kelola Pemerintahan.
Melalui empat rancangan peraturan daerah tersebut, pemerintah berharap kinerja desa meningkat, tata kelola BUMD makin profesional, dan kesejahteraan masyarakat kian merata. (D1N)
Komentar