oleh

Pelaku Curas di OKI Ditangkap, Polisi Temukan Senpira dan Sajam

OKI, JURNAL SUMATRA – Sadil (30), pria yang tercatat sebagai warga Dusun II Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan ini ditangkap polisi pada Ahad (19/10/2025) sekitar pukul 17.50 WIB.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto melalui Kasi Humas Polres OKI, Iptu Hendi Yusrian menjelaskan, bahwa pada hari tersebut,sekitar pukul 17.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Mesuji Raya Ipda Joko Surono bersama anggota sedang melakukan patroli di sekitar Desa Dabuk Makmur, Mesuji Raya, Kabupaten OKI.

“Saat melintasi jalan poros kebun plasma Desa Dabuk Makmur sekitar pukul 17.40 WIB, Kanit Reskrim Ipda Joko Surono mendapat perintah dari Kapolsek Mesuji Raya, Iptu Bambang, untuk mengecek laporan dari warga,” ujar Kasi Humas, Selasa (21/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa terdapat seorang laki-laki mencurigakan yang diduga sebagai pelaku pembegalan dan kecelakaan tunggal di jalan poros Desa Dabuk Makmur. Kanit Reskrim Polsek Mesuji Raya kemudian langsung mendatangi lokasi kejadian.

“Saat tiba di lokasi, Kanit Reskrim berhasil mengamankan satu orang laki-laki bernama Sadil. Saat diperiksa, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan warna silver laras pendek beserta enam butir amunisi, serta satu pucuk sajam bergagang besi berbalut kain putih sepanjang 30 cm,” ungkapnya.

Ketika ditanya, lanjutnya, pelaku mengakui bahwa senjata api rakitan, amunisi, dan sajam tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mesuji Raya.

“Hasil interogasi menunjukkan, pelaku mengaku pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 15.15 WIB, di jalan Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI,” terangnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa pada Ahad, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 08.15 WIB, di dalam sebuah warung yang beralamat di Desa Mataram Jaya, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI.

“Dan pada saat ditangkap oleh patroli gabungan Polsek Mesuji Raya dan Polsek Lempuing Jaya, pada Ahad, 19 Oktober 2025, di kebun plasma jalan Desa Dabuk Makmur, pelaku sebelumnya melakukan aksi curas di wilayah Lempuing Jaya,” ucapnya.

Korban dari aksi tersebut adalah Wayan Hero, anak dari Ketut Anom Subagie. Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor dan satu unit HP Oppo A5, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp35,8 juta.

“Untuk kasus ini akan ditangani Polsek Lempuing Jaya di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Al Hafiz M. Namun, saat ini tersangka masih diamankan di Polsek Mesuji Raya. Setelah itu, baru akan diproses lebih lanjut di Polsek Lempuing Jaya,” pungkasnya. (Choe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed