oleh

Kapolres Lahat Sambut Kedatangan Tim Study Kelayakan Pembentukan Satres PPA dan PPO

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Polres Lahat menerima kedatangan tim study kelayakan pembentukan Satres PPA dan PPO, dari Astamarena Polri dipimpin oleh Brigjen Pol Dr. Haryadi didampingi Kombes Pol Tunggul Sinatrio dan tim dari Lorena Polda Sumsel.

Kedatangan tim ini, disambut langsung oleh Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto didampingi seluruh PJU Polres Lahat, Kepala Dinas PPA Kabupaten Lahat dan unsur terkait lainya, pada Kamis (23/10/2025).

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH menjelaskan tujuan dari pembentukan unit tersebut.

“Kasus kekerasan terhadap perempuan, anak dan penyandang disabilitas terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Lahat,” ujar dia.

Data dari instansi terkait, kata dia, menunjukkan bahwa jumlah laporan kekerasan fisik, seksual, dan psikologis di wilayah hukum Polres Lahat cukup signifikan dan memerlukan penanganan lebih cepat, sensitif, dan profesional.

“Oleh karena itu, kebutuhan akan unit khusus yang fokus pada perlindungan kelompok rentan ini menjadi semakin mendesak,” tegas dia.

Pembentukan Satres PPA dan PPO di Polres Lahat, lanjut dia, diharapkan mampu menjadi solusi strategis untuk memperkuat sistem penegakan hukum yang berkeadilan dan berperspektif gender serta disabilitas.

Ia menjelaskan, dasar hukum dan kebijakan pembentukan Satres PPA dan PPO memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Juga Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2007 tentang organisasi dan tata kerja Unit PPA menjadi acuan utama,” tegas dia

Selain itu, masih kata dia, kebijakan nasional terkait pengutamaan gender dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas, memperkuat urgensi adanya struktur khusus di tingkat Polres.

“Dengan dasar hukum tersebut, pembentukan satuan ini tidak hanya memenuhi kebutuhan lapangan, tetapi juga mendukung implementasi kebijakan nasional di tingkat daerah,” tegas dia lagi.

Saat ini, tambah dia, Polres Lahat masih mengandalkan unit yang bersifat umum dalam menangani kasus perempuan dan anak yaitu unit PPA dibawah Satreskrim.

“Hal ini menyebabkan penanganan kasus sering terkendala oleh keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki keahlian khusus, fasilitas pemeriksaan ramah korban, serta koordinasi dengan lembaga sosial,” tandas dia.

Studi kelayakan ini, sambung dia, mengidentifikasi kebutuhan terhadap ruang layanan khusus, petugas terlatih, serta sistem pendataan yang terpadu agar penanganan kasus dapat dilakukan secara cepat, profesional, dan empatik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed