LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dalam rangka Ops Sikat Musi II yang tergabung dalam Satgas III Gakkum Sat Reskrim Polres Lahat telah berhasil ungkap kasus pencurian target operasi (TO) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-413/X/2025/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 05 Oktober 2025.
Perkara tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana, waktu kejadian pada Minggu sekira pukul 07.30 WIB, tempat kejadian perkara (TKP), di areal jogging track Tepian Ayek Lematang Benteng Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH menyampaikan, usai menerima laporan dari korban Hj.Lismiarti (47) seorang PNS warga Desa Selawi Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, serta keterangan sejumlah saksi, tim Jagal Bandit Polres Lahat bergerak guna memburu keberadaan pelaku.
“Alhasil, Satgas III Gakkum Satreskrim Polres Lahat berhasil mengungkap kasus Pencurian Target Operasi (TO) yakni, Suherlan (30) warga Gang Aster Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kabupaten Lahat,” ujar Liespono, pada Kamis (30/10/2025).
Untuk kronologis kejadian, diceritakan Liespono, pada Minggu 05 Oktober 2025, sekira jam 07.30 WIB bertempat di areal jogging track Tepian Ayek Lematang Benteng kecamatan Lahat telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan terlapor.
“Saat melancarkan aksi pencurian pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam. Lalu, merampas 1 unit Hp iPhone 15 Promax warna abu-abu dengan IMEI : 35465091080578 milik korban yang sedang dipegang korban,” ujar Liespono.
Akibat kejadian tersebut, dijelaskan Liespono, korban mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000′- kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Lalu, kronologis penangkapan, ditegaskan Liespono, pada Kamis 30 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Perumnas Tiara Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, tim Jagal Bandit yang dipimpin Kanit Pidum IPTU Budi Agus SE, menindak lanjuti laporan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran tersangka Suherlan beserta barang bukti berupa 1 unit Hp iPhone 15 Promax warna abu-abu dengan IMEI : 35465091080578, berhasil diamankan, dan selanjutnya dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka berikut barang bukti berupa 1 unit Hp iPhone 15 Promax warna abu-abu dengan IMEI : 35465091080578, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam, telah diamankan di Polres Lahat guna untuk proses lebih lanjut,” tutup Liespono. (D1N)













Komentar