OKI, JURNAL SUMATRA – Jajaran Polsek Air Sugihan bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan tewasnya seorang pria di area Mess PT BEST Camp E, Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Kamis (30/10/2025) sore.
Korban diketahui berinisial MS (28), seorang mekanik yang tinggal di Mess PT BEST Sungai Baung.
Peristiwa bermula saat korban usai bermain sepak bola dan hendak mandi menggunakan air di dalam drum di sekitar mess. Pelaku MD (23) menegur korban karena air tersebut diambil dari kolam, hingga terjadi adu mulut yang berujung perkelahian.
Dalam situasi yang memanas, datang pelaku kedua, AF (19), dengan maksud melerai. Namun, bukannya menenangkan keadaan, AF justru ikut melakukan penganiayaan dan diduga menusuk dada korban menggunakan sebilah pisau.
Korban sempat dilarikan rekan-rekannya ke Klinik PT OKI Pulp, namun meninggal dunia dalam perjalanan.
Kapolsek Air Sugihan IPTU Belky Framulia SH M.Si menjelaskan, pihaknya bersama Tim Opsnal dan Sat Polairud Polres OKI bergerak cepat melakukan penyelidikan sesaat setelah kejadian.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Sekitar pukul 22.00 WIB, kedua pelaku berhasil kami amankan di sebuah pondok milik warga di area PT BEST tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek, Jumat (31/10/2025).
Menanggapi kasus tersebut, Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang menimbulkan korban jiwa.
“Kami menyampaikan turut berduka cita atas kejadian ini. Polres OKI tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih yang mengakibatkan hilangnya nyawa,” tegas Kapolres.
Ia juga mengapresiasi kesigapan jajaran Polsek Air Sugihan dan Tim Sat Polairud Polres OKI dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah cepat personel di lapangan yang berhasil mengamankan kedua pelaku dalam waktu singkat. Penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut AKBP Eko Rubiyanto.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju korban berwarna hitam yang robek di bagian dada. Saat ini proses penyidikan masih berjalan, termasuk pencarian barang bukti lain berupa senjata tajam yang digunakan pelaku.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian. (Choe)













Komentar