LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kembali jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan SH, MH, Kanit IDIK II IPDA Raden Putro SH, beserta anggota berhasil mengungkap kasus narkoba.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Tersangkanya Jimi Arianto, warga RT 017 RW 005, Talang Jawa Selatan, Lahat. Karena edarkan pil ekstasi dan sabu, ditangkap Sat Resnarkoba di depan MTs jalan Kapten Saibuna, Kota Baru, Lahat,” ujar dia, Senin (3/11/2025).
Awalnya, jelas dia, Kasat Res Narkoba Polres Lahat dapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis pil ekstasi di Kelurahan Kota Baru yang dilakukan oleh tersangka Jimi.
“Lalu, Kasat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang telah diketahui, maka sekira pukul 00.30 WIB Minggu (2/11/2025) personil Sat Resnarkoba menangkap tersangka,” ungkap dia.
Saat digeledah, di badan dan tempat tersangka. Kata dia lagi, ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Esse Double Change warna biru yang didalamnya terdapat 1 lembar plastik klip transparan, didalamnya berisikan 10 butir Pil merek TMT warna orange diduga narkotika jenis pil ekstasi.
“Juga 1 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu terselip di selipan topi warna merah yang di pakai tersangka Jimi Arianto,” terang dia.
Tak itu saja, tambah dia, Sat Resnarkoba juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.50.000′-didalam saku celana sebelah kiri bagian depan yang dipakai tersangka.
“Dan diakui tersangka, pil ekstasi dan sabu tersebut, miliknya, yang mana barang bukti itu ia dapatkan dari orang tidak dikenal beralamat di Kelurahan Talang Jawa Selatan,” tandas dia
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lahat. Sambung dia, dan akan disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (D1N)













Komentar