LAHAT, JURNAL SUMATRA – Herda Wati alias Ida (47), Ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan warga jalan lintas PT Servo 107 Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat ini, terpaksa diamankan aparat kepolisian.
Bukan tanpa alasan, IRT itu ditangkap oleh personil Sat Resnarkoba Polres Lahat pimpinan Kasat Res Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan SH., MH dan Kanit IDIK I IPDA Noprianto SH, karena ternyata merupakan pengedar narkoba.
“Awalnya Kasat Resnarkoba dapat info dari masyarakat bahwa di jalan lintas PT Servo KM 107 Desa Muara Lawai, kerap terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh seorang IRT,” ujar Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, Selasa (4/11/2025).
Mewakili Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK., MIK dan Kasi Humas AKP Mastoni SE. Liespono mengatakan, lalu kasat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya sasaran dan ciri -ciri orang terduga diketahui.
“Pada Senin 03 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB, tersangka Herda Wati alias Ida berhasil ditangkap saat sedang berada didepan rumah miliknya di jalan lintas PT Servo 107 Muara Lawai, Merapi Timur, Lahat,” tegas dia.
Sesaat sebelum tertangkap, tersangka sempat berlari masuk dalam rumah, jelas dia lagi, tetapi berhasil diamankan oleh personil Sat Resnarkoba Polres Lahat di dalam ruang tamu.
“Saat petugas menggeledah, pada saku celana sebelah kiri dipakai tersangka, didapati 1 buah kotak plastik transparan, didalamnya berisi 1 paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga sabu,” terang dia.
Lalu personil Sat Resnarkoba memeriksa dalam kamar milik tersangka, lanjut dia, didalam lemari plastik didapat 1 kantong plastik warna hitam berisikan 75 paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga sabu.
“Dan 1 buah wadah permen Xylitol berisikan 3 butir tablet warna biru muda logo Ferrari, 6 butir pecahan tablet warna biru tua diduga pil ekstasi dan serbuk warna biru juga diduga pil ekstasi,” tandas dia.
Tambah dia, didalam lemari kayu dalam kamar didapatkan juga barang bukti berupa 84 plastik klip transparan berukuran kecil dan 12 plastik klip transparan berukuran besar, diduga bekas bungkus narkotika jenis sabu.
“Personil Sat Resnarkoba Polres Lahat juga melakukan penyitaan terhadap 3 unit Hp Android dan uang tunai senilai Rp20 Juta,- diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika,” sambung dia.
Akhirnya tersangka berikut barang bukti yang didapatkan di TKP dibawa ke Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sambung dia lagi, disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(D1N)












Komentar