LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jalur lintas khusus houling batubara di Kabupaten Lahat, sesuai dengan instruksi gubernur Sumsel nomor : 500.11/004/Instruksi/ Dishub/2025 tentang larangan melintas seluruh Truck Batubara di wilayah Sumsel.
Instruksi gubernur Sumsel tersebut, dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kepentingan masyarakat pengguna jalan umum. Oleh karenanya, mewajibkan seluruh Truck Batubara di wilayah Sumsel dapat beralih menggunakan jalan khusus pertambangan.
Instruksi ini dikeluarkan berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang telah beberapa kali diubah, hingga peraturan gubernur Sumsel nomor 74 tahun 2018 tentang pencabutan penggunaan jalan umum untuk pengangkut batubara.
“Nah, kalau instruksi gubernur Sumsel, tanggal 1 Januari 2026, seluruh kendaraan angkutan batubara dilarang melintas dijalan umum, harus beralih menggunakan jalan lintas khusus batubara,” ungkap Kasat Lantas Polres Lahat, IPTU DR.Jhoni Albert SH, M,Si, MH, MM, pada Rabu (5/11/2025).
Karena, kata Kasat Lantas, 1 Januari 2026, hanya tinggal dua bulan lagi. Sedangkan pengerjaan/pembangunan yang dilakukan oleh 2 lerusahaan untuk jalur khusus angkutan batubara, belum diketahui secara persis telah rampung berapa persen.
Selain itu, menurut Jhoni Albert, dirinya mengakui bukan hanya selesainya pembangunan jalur khusus batubara, segala persiapan harus dilakukan dengan matang. Contoh, apakah saat kendaraan melintas di jalur ini benar-benar aman.
“Oleh karenanya, kami berharap agar bisa terlebih dahulu dilakukan uji kelayakan dan melibatkan seluruh stakeholder yang terkait,” tambahnya.
Dan, yang terpenting, dijelaskan Kasat Lantas, selalu koordinasi, agar tidak saling salah menyalahkan, sebab, dikhawatirkan berpotensi saling salah menyalahkan.
“Kami juga mendorong Bupati Lahat dapat mengumpulkan seluruh perusahaan batubara ke Pemkab Lahat agar over loading. Mewajibkan seluruh kendaraan angkutan batubara memenuhi persyaratan teknis, tidak dalam kondisi Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), serta memiliki penutup bak untuk menjaga keselamatan dan lingkungan.
Terakhir Jhoni Albert menyampaikan ada beberapa faktur penyebab kemacetan jalan di Merapi dan ini harus diselesaikan bersama yaitu:
- Jalan tidak berkeselamatan.
- Kendaraan tidak berkeselamatan.
- Aturan yang belum baku (Regulator).
- Faktur manusia tidak sabar dalam menggunakan jalan, dan mengambil jalur orang lain, dan.
- Faktur cuaca. (D1N)













Komentar