oleh

Pengedar Narkoba di Desa Karang Baru Berhasil Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lahat

Tanpa mengulur waktu lagi, tambah dia, tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Status Ebit pengedar, disangkakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas dia. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed