oleh

Sambas: JPU Jangan Berani Main Api, Jalankan Tugas Sesuai Aturan dan Tegakkan Hukum Seadil-adilnya

MURATARA, JURNAL SUMATRA – Memasuki pekan kedua proses persidangan kasus dugaan pembunuhan terhadap Alm. Auton Wazir di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau. Kuasa hukum keluarga korban, Dr. H. Sambas, S.Ip., SH., MH, menegaskan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sidang yang dijadwalkan pada Senin 10 November 2025, kembali ditunda hingga pekan depan karena terdakwa Burhan disebut mengalami kondisi fisik yang kurang sehat. Usai sidang, Sambas menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum agar penegakan keadilan benar-benar ditegakkan secara objektif.

“Kami berharap JPU tidak bermain-main dalam perkara ini. Jalankan tugas sesuai aturan dan regulasi yang ada, serta tegakkan hukum seadil-adilnya,” tegas Sambas kepada awak media usai mengikuti persidangan di PN Lubuklinggau, Senin (10/11/2025) kemarin.

Dalam pembacaan tuntutan oleh JPU, terdakwa Burhan dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Namun, Sambas menilai bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan, unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut sudah terpenuhi, sehingga seharusnya terdakwa dijatuhi hukuman sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kami akan menunggu tahapan-tahapan sidang selanjutnya, termasuk putusan majelis hakim. Namun kami tetap berharap terdakwa dijatuhi hukuman sesuai Pasal 340 KUHP karena perbuatan itu dilakukan dengan rencana yang matang,” ujarnya menegaskan.

Sambas juga meminta agar seluruh pihak penegak hukum menjaga integritas dan profesionalitas dalam menangani perkara ini demi memberikan keadilan bagi keluarga korban serta menjamin kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.(AkaZzz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed