OGAN ILIR, Jurnal Sumatra – Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Kabupaten Ogan Ilir Sumsel, menyampaikan ‘Amicus Curiae’ (pendapat hukum), jelang putusan perkara untuk terdakwa kasus narkoba.
Perkara dengan barang bukti 1 Kilogram Sabu yang diungkap Satnarkoba Polres Ogan Ilir itu telah menetapkan dua orang terdakwa yakni RW (26) dan AH (22) bersaudara.
Ketua DPC Peradin Ogan Ilir, Irwan Noviatra, SH mengatakan bahwa pihaknya sebagai sahabat pengadilan menyampaikan pendapat hukum diluar proses pengadilan karena bukan penasehat hukum terdakwa.
“Dalam kasus ini kami memberikan pendapat hukum namun tidak terlibat langsung dalam perkara. Objektif dan independen untuk membantu majelis hakim dalam menilai unsur keterlibatan seseorang dalam sebuah tindak pidana sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009,” kata Irwan didampingi ibu terdakwa di Tanjung Raja, OI. Kamis (13/11/2025).
Lebih lanjut Irwan menegaskan bahwa pihaknya tidak mewakili pihak manapun dalam perkara ini dan tidak memiliki kepentingan apa-apa, melainkan untuk mendukung terwujudnya keadilan semata.
Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, pada terdakwa AH tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat.
Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
“Sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, termasuk dalam handphone AH, tidak ada bukti terkait perkara,” katanya.
Irwan juga menyebut, sesuai keterangan terdakwa RW dalam persidangan bahwa dirinya menyewakan rumah kepada Ari (DPO).
Namun, tidak mengetahui bahwa rumah itu digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba, melainkan digunakan sebagai tempat singgah tidur saja.
Ditambahkan, menurut keterangan saksi anggota kepolisian, narkotika tersebut diketahui miik penyewa (Ari), bukan milik terdakwa RW atau adiknya AH.
Dan Ari pada waktu penangkapan berada di lokasi namun berhasil kabur.
Fakta Fakta Hukum
Dari fakta-fakta hukum tersebut di atas, Irwan menilai terdakwa AH tidak terlibat dan tidak memenuhi unsur Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa hanya berada di sekitar lokasi atau berada di rumah bagian lantai bawah pada saat penangkapan, tanpa mengetahui adanya narkotika yang disimpan oleh Ari sebagai penyewa rumah bagian lantai atas,”ungkapnya.
Masih katanya, untuk pembuktian kepemilikan dan penguasaan, Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1084 K/Pid.Sus/2015 menegaskan, keberadaan seseorang di tempat kejadian, tidak otomatis membuktikan penguasaan atau keterlibatan dalam tindak pidana narkotika tanpa adanya bukti tambahan seperti sidik jari, komunikasi, atau pengakuan yang sah.













Komentar