oleh

DPC Peradin Ogan Ilir Sampaikan ‘Amicus Curiae’ Jelang Sidang Putusan Terdakwa Kasus Narkoba

“Tentang Asas in Dubio Pro Reo, apabila masih terdapat keraguan terhadap keterlibatan terdakwa, maka berdasarkan asas itu, hakim wajib menjatuhkan putusan yang menguntungkan terdakwa, yakni pembebasan atau lepas dari segala tuntutan hukum,” ucap Irwan.

Tentang keadilan restoratif dan proporsionalitas pidana, mengingat tidak adanya bukti kuat atas keterlibatan terdakwa dalam peredaran narkotika, menjatuhkan pidana berat kepada yang bersangkutan akan melanggar prinsip proporsionalitas dan keadilan substantif, serta berpotensi menimbulkan efek sosial yang tidak adil.

“Kami selaku sahabat pengadilan berpendapat, bahwa terdakwa AH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemufakatan jahat. Karena tidak terpenuhinya unsur percobaan dan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika yang didakwakan,” terang Irwan.

“Maka itu kami memohon kiranya majelis hakim yang mulia dapat mempertimbangkan pendapat hukum ini sebagai bagian dari pertimbangan objektif sebelum menjatuhkan putusan pada perkara ini” pungkasnya. (van)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed