LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat sekira pukul 23.00 WIB, di jalan lingkar Desa Nantal Kecamatan Lahat Selatan, melaksanakan penangkapan terhadap oknum kades, Minggu (16/11/2025).
Diamankan karena ada dugaan bawa narkotika, terlebih ketika dilakukan pengejaran, oknum kades berinisial MR bersama seorang rekannya berusaha melarikan diri dari sergapan polisi.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Polisi tidak temukan barang bukti narkotika, tetapi MR mengaku bahwa sudah mengkonsumsi narkotika.
“Lalu MR dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk di test urine dan hasilnya positif,” kata Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.IK., M.IK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, pada Rabu (19/11/2025).
Terkait muncul pemberitaan negatif tentang penangkapan oknum kades atas kasus narkoba. Perlu ditegaskan, jelas dia, bahwa proses penangkapan sudah sesuai dengan prosedur, sehingga tidak terdapat pelanggaran.
“Langkah tindakan Sat Resnarkoba sesuai dengan ketentuan, berdasarkan pasal 54 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika: Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” tegas dia.
“Lalu, mengacu kepada bunyi pasal tersebut, maka oknum kades tersebut, dilakukan rehabilitasi di Muara Enim,” tambah dia.
Polres Lahat dan jajaran tetap berkomitmen memberikan info yang benar kepada masyarakat. Tegas dia lagi, setiap kritik dan saran kami hargai, namun penyebaran informasi negatif harus di topang oleh klarifikasi dan tanggung jawab.
“Bahkan si oknum kades pernah jalani test urine dilakukan oleh Kejari Lahat dan dinyatakan positif konsumsi narkoba. kemudian pada 10 November 2025, diberhentikan sementara oleh Bupati Lahat,” pungkas dia. (D1N)













Komentar