oleh

Terkait PT RAA, Nurhasan Dkk Melapor ke Kejati Bengkulu, Minta Ditindaklanjuti

BENGKULU, JURNAL SUMATRA – PT Riau Agrindo Agung (RAA) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, di lintas dua wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dan Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, diduga selama beroperasi hampir 18 tahun tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), sebagai dasar hak hukum untuk mengusahakan tanah milik negara atau orang lain untuk keperluan usaha.

Diperkirakan luas lahan yang dikelola pihak PT RAA selama 18 tahun tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU), masuk wilayah Kabupaten Bengkulu Utara mencapai 189 hektar dan Kabupaten Bengkulu Tengah mencapai 2600 Hektar. Beraktivitas di lintas wilayah Kabupaten, seharusnya yang berwenang menerbitkan IUP B adalah Gubernur bukan Bupati atau Plt Bupati.

Nurhasan, mewakili masyarakat desa penyangga PT RAA, kepada wartawan mengatakan, sudah hampir 18 tahun PT RAA tanpa memiliki HGU, tentu telah merugikan daerah atau negara mencapai miliaran hingga triliunan rupiah.

“Hari ini kami telah memberi informasi dan laporan ke Kejati Bengkulu, terkait dugaan perkebunan kelapa sawit ilegal milik PT RAA, yang beroperasi di dua lintas wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dan Kabupaten Bengkulu Utara tersebut,” tegas Nurhasan, Kamis (20/11/2025).

Lanjut Nurhasan, pihaknya berharap Kejati Bengkulu dapat memproses secara hukum data informasi yang diberikan sebagai alat bukti petunjuk awal melakukan penyelidikan.

Sementara itu, Kepala seksi III Bidang Intelijen pada Kejati Bengkulu Dr. Riky Musriza, SH., MH, membenarkan telah menerima laporan dari perwakilan masyarakat terkait dugaan penyelewengan PT RAA, selama beraktivitas di lintas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Hari ini kita telah menerima laporan dari perwakilan masyarakat terkait masalah PT RAA, yang bergerak bidang perkebunan kelapa sawit, di lintas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah, yang diduga tidak memiliki HGU serta IUP B dari gubernur. Laporan tersebut akan kita tidak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Dr. Riky Musriza, S.H., M.H. (JS-Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed