LAHAT, JURNAL SUMATRA – Sepak terjang Rachmat Ababil (29), warga Jalan Beringin Perumnas Arcomba nomor 11 Desa Manggul Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, kerap mengedarkan narkotika jenis ganja akhirnya kandas ditangan aparat kepolisian.
Pria yang akrab disapa Abil tersebut, ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat pimpinan Kasat Iptu L.A.E. Tambunan, SH., MH, Kanit Idik Ipda Noprianto SH, C.MSP, Kanit Idik II Ipda Raden Putro SH, Pada Selasa (25/11/2025)
Saat dikonfirmasi, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Liespono SH membenarkan adanya pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku tersebut.
“Awalnya didapat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat, sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja yang dilakukan Abil, sehingga diselidiki,” ujar Kasubsi Penmas, Aiptu Liespono.
Setelah sasaran dan ciri – ciri orang telah diketahui, jelas dia, personil Sat Resnarkoba lakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berjalan kaki dari arah Pasar Buah menuju arah Hotel Sigma II, Jalan Prajurit Suhib, Pasar Baru, Lahat.
“Lalu dilakukan penggeledahan di badan dan tempat tersangka, ditemukan 1 buah tas selempang warna hitam berisi 1 paket daun kering terbungkus timah rokok warna emas diduga ganja seberat 1,89 gram dan selinting daun kering terbungkus kertas papir putih diduga ganja, seberat 0,22 gram,” ungkap dia.
Tidak sampai disitu saja, lanjut dia, personil Sat Resnarkoba juga menemukan barang bukti 1 unit Hp android merek Samsung A14 warna hitam didalam tas selempang warna hitam, diduga digunakan tersangka untuk lakukan transaksi jual beli ganja.
“Diakui tersangka Abil, seluruh barang bukti benar miliknya. Lalu dibawa ke Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akan disangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas dia. (D1N)













Komentar