oleh

Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Muba Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan

MUBA, JURNAL SUMATRA – Pelaku pembunuhan Ruswan (64) yang terjadi di jalan umum simpang KUD Dusun II Desa Teluk Kijing III Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Sabtu 22 November 2025 Sore lalu, berhasil ditangkap oleh tim Gabungan Sat Reskrim Polres Muba, Unit Reskrim Polsek Lais dan Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir.

Selama pencarian pelaku yang diketahui bernama Rustam (51) warga Dusun II Desa Teluk Kijing I Kecamatan Lais Muba ini, bersembunyi dengan berpindah – pindah tempat, namun berkat kesigapan tim gabungan dalam menjalankan tugas, akhirnya pelaku ditangkap di wilayah Bayung Lincir.

Kapolsek Lais AKP Syawaluddin SH melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H mengatakan Tim gabungan yang dipimpin Ipda Daimon, S.H, M.H, Ipda Novian Thurela Wahyudi . SH dan Aiptu Saragih, SH berhasil menangkap pelaku.

“Setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian. Dalam kurun 4 x 24 jam, pelaku telah diamankan di wilayah Kecamatan Bayung Lincir,” ujarnya.

“Unit Reskrim Polsek Sebelumnya sudah lakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi yang mengarah kepada pelaku Rustam yang menghilang dari TKP dan berhasil diamankan Selasa (26/11/2025) atau 4 x 24 Jam terhitung dari kejadian tersebut,” tambah Iptu Hutahaean dalam keterangan resminya di Polres Muba.

Lanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan, alasan pelaku melakukannya, karena ketersinggungan Pelaku terhadap Korban.

Kasi Humas juga Menceritakan bahwa, saat itu korban dari arah Betung mengendarai motornya menuju arah simpang KUD Desa Tekuk Kijing III Kecamatan Lais, lalu pelaku yang juga dari arah Betung telah membuntuti korban, setelah mendekati Simpang KUD desa Teluk Kijing III lalu pelaku meneriaki korban agar berhenti.

“Akan tetapi korban menambah kecepatan laju motornya dan saat akan berbelok kejalan simpang KUD korban terjatuh dari motornya. Tanpa membuang waktu lagi, pelaku mendekati korban dan langsung melakukan penusukan menggunakan sebilah Pisau berkali – kali di bagian badan korban hingga korban pun terkapar bersimbah darah dan meninggal dunia di tempat,” ungkapnya.

Pelaku ini, tersinggung dengan korban perihal penumpang. Jelasnya lagi, jadi antara korban dan pelaku ini sama – sama tukang ojek di pangkalan,lm

Atas perbuatannya, sambungnya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal  351 Ayat (3) KUHPidana. (Rafik Elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed