oleh

Tolak Perpanjangan HGU PT Gembala Sriwijaya dan Minta Kadesnya Dicopot, Ratusan Warga Tanjung Baru Datangi Kantor Bupati Ogan Ilir

OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Ratusan warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir mendatangi Kantor Bupati Ogan Ilir, Tanjung Senai, Indralaya pada Kamis (27/11/2025) siang.

Ratusan warga itu menuntut agar perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gembala Sriwijaya ditolak dan mendesak agar Kepala Desa Tanjung Baru dicopot karena dianggap tidak pro pada masyarakat desanya.

Aksi damai ratusan warga ini disambut langsung oleh Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, didampingi Kepala Dinas Perkimtan, Kepala BPKAD dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Ogan Ilir.

Pada kesempatan ini, Bupati Panca menyampaikan bahwa kewenangan pencabutan atau perpanjangan HGU PT Gembala Sriwijaya ada pada pemerintah pusat.

“Kita sudah menyurati PT Gembala pada Agustus lalu. Alhamdulillah, kabar baiknya, yang OSS (Online Single Submission atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik red) yang awalnya terbit secara otomatis, kini tertunda,” terang Panca.

Diterangkan Bupati, awalnya ada tiga izin pengelolaan lahan oleh PT Gembala Sriwijaya dan dua diantaranya sudah keluar, kini tertunda.

“Ya, mungkin saja karena surat yang dikirim Pemkab pada Agustus lalu. Ini kan salah satu tahapannya sudah dilalui,” paparnya.

“Yang jelas kalau soal perpanjangan HGU itu wewenang pemerintah pusat. Pemkab Ogan Ilir hanya merekomendasikan,” tegas Panca.

Pemkab Ogan Ilir, katanya, ingin memastikan komitmen kepada PT Gembala bahwa apa yang didapat dari pemerintah, baik itu PAD, kontribusi kepada masyarakat apabila HGU diperpanjang

“Dan kami ingin komitmennya tertulis agar benar-benar berdampak kepada masyarakat,” kata Bupati.

Pihak Pemkab Ogan Ilir, katanya lagi, sudah menyampaikan berulang kali bahwa kalau bisa jangan di bidang perkebunan lagi, harus jadi sumber PAD di luar perkebunan.

“Adanya HGU itu kalau bisa lahan yang ada, bisa digunakan untuk menunjang program bapak Presiden,” imbuhnya.

Terkait tuntutan warga yang mendesak Bupati Ogan Ilir untuk mencopot Kepala Desa Tanjung Baru dengan memberi waktu 2×24 jam.

Bupati Ogan Ilir mengaku tidak bisa dilakukan semudah apa yang disampaikan massa.

“Kalau misalnya diberhentikan, artinya Bupati yang melanggar hukum karena memberhentikan secara semena-mena,” ucap Panca.

Ia mempersilakan massa melaporkan dugaan pelanggaran Kepala Desa ke Inspektorat, Polres, bahkan ke Kejari Ogan Ilir.

“Untuk memberhentikan itu harus ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa benar bersalah. Tidak bisa Bupati semena-mena,” pungkasnya.(van/zdn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed