LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat pimpinan Iptu L.A.E. Tambunan S.H., M.H., bersama Kanit Idik I Ipda Noprianto, S.H. dan Kanit Idik II Ipda Raden Putro, S.H, kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba.
Tersangkanya Yudha Astu Nata Wijaya (25) warga Desa Pagar Negara Kecamatan Lahat. Ditangkap saat melintas dan berhenti di jalan lintas Sumatera Desa Tanda Raja Kecamatan Kikim Timur, sekira pukul 17.46 WIB, pada Kamis (27/11/2025) lalu.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Liespono SH saat dikonfirmasi Sabtu (29/11/2025) membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan tersebut.
“Awalnya Kasat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan melintas 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, diduga membawa narkotika jenis sabu di jalan lintas Sumatera tepatnya wilayah Kecamatan Kikim Timur,” ujar dia.
Lalu Kasat Resnarkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Jelas dia, setelah sasaran dan ciri – ciri kendaraan serta orang telah diketahui, akhirnya target terlihat keberadaannya.
“Personil Sat Resnarkoba melihat tersangka yang mengendarai Honda Beat warna hitam nopol BG 6695 ABR, berhenti di pinggir Jalan Desa Tanda Raja Kecamatan Kikim Timur, Lahat. Kemudian dilakukan penangkapan,” ungkap dia.
Lanjut dia, saat dilakukan pemeriksaan didapatkan kantong plastik warna hitam dan merah berisi 1 paket kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga sabu didalam kotak Aki motor yang dikendarai tersangka.
“Selain itu, personil Sat Resnarkoba juga melakukan penyitaan terhadap 1 unit Hp android merek Oppo A16 warna biru milik tersangka yang didapatkan di genggaman tangan kanan, karena diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika,” tandas dia.
Lalu Personil Sat Resnarkoba melakukan pengembangan, kata dia lagi, geledah rumah istri tersangka, berada di Desa Pagar Negara, Lahat. Namun tidak ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
“Setelah itu Personil Sat Resnarkoba juga melakukan penggeledahan di rumah orang tua tersangka di Kelurahan Pasar Baru, Lahat, dan saat menggeledah kamar milik tersangka didapatkan barang bukti berupa tiga bal plastik klip bening,” terang dia.
Semua barang bukti yang ditemukan, diakui tersangka miliknya. Tambah dia, tanpa mengulur waktu lagi, tersangka berikut semua barang bukti yang didapat tersebut dibawa oleh personil Sat Resnarkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.













Komentar