LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di Aula Polres Lahat telah dilakukan pertemuan dengan sejumlah perwakilan warga Desa Pertikel Lama Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, sekira pukul 10.00 WIB, Kamis (4/12/2025).
Kedatangan tujuh orang perwakilan warga ke Polres Lahat, dengan maksud menyampaikan surat pengurus Ex. hutan Ramuan Desa Pertikal Lama, Nomor : 141/02/PLT/EXHRD/2025 perihal permohonan fasilitas pengembalian lahan Ex hutan Ramuan.
Pertemuan tersebut, dihadiri langsung oleh Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, didampingi Waka Polres Lahat Kompol Liswan Nurhapis SH, Kabag Ops Polres Lahat, Kompol Toni Arman SH, M,Si, Kasat Intelkam Polres Lahat IPTU Ahmad Faisal Junaidi, STrT, Kanit II Sat Intelkam Polres Lahat IPDA Agus Kurniawan.
Edi Arman perwakilan warga menyampaikan, agar lahan Ex hutan Ramuan di Desa Partikel Lama dapat dikembalikan lagi kepada masyarakat mengigat masa berlaku kontrak/izin hak guna usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT. PCM akan berakhir pada 31 Desember 2025.
Selain sampaikan keinginan masyarakat Desa Partikel Lama. Edi Arman juga membacakan dan menyerahkan surat pengurus Ex hutan Ramuan, perihal permohonan fasilitasi pengembalian lahan.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, dalam kondisi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SMS Grup yang secara bertahap habis masa berlaku HGU dan perpanjangan HGU mendapat penolakan masyarakat Kikim Area.
“Sehingga dikemudian hari terdapat potensi masyarakat akan melakukan tindakan sepihak ke pihak perusahaan perkebunan dengan melakukan pendudukan lahan, penjarahan atau perebutan paksa pengelolaan perkebunan dari perusahaan atau melakukan tindakan kekerasan fisik yang melibatkan masyarakat, petugas keamanan serta karyawan perusahaan,” ujarnya.
Menurutnya, apabila permasalahan ini berlarut-larut diprediksi dapat terjadi peningkatan eskalasi potensi kerawanan Kamtibmas karena terdapat campur tangan kelompok – kelompok masyarakat, LSM atau pihak ketiga lainnya yang menawarkan diri kepada masyarakat untuk menjadi perantara atau memfasilitasi mediasi dan penyelesaian masalah menggunakan kekuatan massa untuk mengintimidasi atau menaikkan posisi tawar dengan tujuan pihak perusahaan bersedia mediasi atau menawarkan nominal dana ganti rugi, kemudian oknum anggota kelompok ini mencari keuntungan sendiri sehingga substansi masalah tidak terselesaikan secara tuntas dan permasalahan akan kembali muncul dikemudian hari.













Komentar