LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Sat Reskrim, yang dipimpin Kasat AKP Redho Rizki Pratama STrK., SIK , M,Si didampingi Kanit Pidum IPTU Budi Agus SE, dan tim Jagal Bandit Polres Lahat telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan.
“Tersangka berhasil ditangkap atas dasar laporan korban Meilawati (46) warga Jalan Setia Negara, Pasar Lama, Lahat,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, pada Minggu (7/12/2025).
Dijelaskan dia, tersangka terlibat kasus penggelapan, dan ada 6 Laporan Polisi (LP) :
- Laporan Polisi Nomor : LP/B/371/IX/2025/ SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 29 September 2025
- Laporan Polisi Nomor : LP /B/ /X/ 2025/ SPKT/Polres Lahat/ Polda Sumsel tanggal Oktober 2025.
- Laporan Polisi Nomor: LP/B/ /X/2025/ SPKT/ Polres Lahat/ Polda Sumsel, tanggal Oktober 2025.
- Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/ XI/2025/ SPKT/ Sek Jarai/ Polda Sumsel, tanggal 29 Nopember 2025.
- Laporan Polisi Nomor : LP / B / / IX / 2025 / SPKT / Sek Kikim Selatan/ Polda Sumsel, tanggal 27 Oktober 2025, dan.
- Laporan Polisi Nomor : LP / B / / IX / 2025/SPKT/Sek Kikim Tengah/ Polda Sumsel, tanggal Oktober 2025.
“Tersangka Rikky Andrio (39) merupakan Pecatan TNI AD, warga Desa Pulau Beringin Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat,” ungkap dia.
Untuk kronologis kejadian, sambung dia, pada Minggu 28 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat dirumah korban Meilawati (46) di Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
“Kala itu terjadi mendatangi rumah korban, lalu meminjam 1 unit sepeda motor honda Beat Street warna hitam Nopol BG 6964 EAN, dengan dalih mau menjemput anak dan istrinya. Setelah dipinjamkan oleh korban, tersangka langsung membawa kabur motor tersebut,” terang dia.
Atas kejadian itu, lanjut dia, korban alami kerugian sebesar Rp.22.000.000′- dan melaporkan peristiwa tersebut, ke Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Sabtu 6 Desember 2025, sekira jam 18.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka, setelah diperiksa tersangka Rikky Andrio mengakui perbuatannya,” tandas dia.
“Motor milik korban digadaikan kepada seorang pria tak dikenalnya sebesar Rp.2.500.000′- di simpang Belimbing Kabupaten Muara Enim dan uang hasil menjual motor digunakan untuk keperluan sehari-harinya,” tegas dia.
Terhadap tersangka, tambah dia, akan kita terapkan Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana. (D1N)













Komentar