PASAMAN BARAT, JURNAL SUMATRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat menorehkan catatan gemilang dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025. Selain gencar melakukan penindakan hukum, Korps Adhyaksa ini berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar lebih dari setengah miliar rupiah serta melampaui target penanganan perkara yang ditetapkan pemerintah.
Capaian tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat, Tjut Zelvira Novani, dalam konferensi pers yang digelar di Ruangan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kantor Kejari setempat, Selasa (9/12/2025).
Turut mendampingi Kajari dalam pemaparan tersebut jajaran pejabat utama Kejari, antara lain Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yondra Permana, Kasi Intelijen (Intel) Mas Benny Saragih, Kasi Datun Lastarida BR. Sitanggang, serta Kasi Pemulihan Aset dan Pemeliharaan Barang Bukti Aset dan Rampasan (PB3R), Firdaus.
Dalam laporannya, Tjut Zelvira Novani mengungkapkan transparansi kinerja bidang tindak pidana khusus (Pidsus) periode Januari hingga 9 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa timnya bekerja militan meski dengan dukungan anggaran yang terbatas.
“Terkait anggaran penanganan perkara, penyerapan telah maksimal dan justru melampaui target yang disediakan pemerintah. Seharusnya anggaran yang tersedia hanya untuk 3 perkara, namun kami berhasil menangani jauh di atas angka tersebut,” tegas Kajari.
Capaian penanganan perkara selama periode tersebut, Kejari Pasaman Barat mencatatkan progres signifikan dalam berbagai tahapan hukum, dengan rincian sebagai berikut: penyelidikan: 3 (tiga) perkara, penyidikan 7 (tujuh) perkara, penuntutan 7 (tujuh) perkara dan eksekusi 3 (tiga) perkara.
Selain penindakan hukum, Kejari Pasaman Barat juga berhasil melakukan upaya pemulihan aset (asset recovery).
“Total penyelamatan keuangan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp. 617.875.000,- (enam ratus tujuh belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah),” terang Kajari.
Disamping itu Tjut Zelvira Novani merincikan sumber pengembalian keuangan negara tersebut berasal dari tiga kasus besar, yakni kasus PDAM Tirta Gemilang (terpidana HST) terkait perkara penyimpangan pengelolaan dana masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2016-2021 sebesar Rp 3 miliar.
“Dari terpidana berinisial HST, negara berhasil memulihkan uang pengganti Rp. 192.875.000, dan Denda: Rp.50.000.000,” katanya.
Kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat (terpidana AM) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari korupsi pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat (tahun Alanggaran 2018-2020 multi years). Dari terpidana berinisial AM, disetorkan uang denda sebesar Rp.100.000.000,-













Komentar