LAHAT, JURNAL SUMATRA – TNI dan Jajaran Polsek Kota Lahat mendampingi Satpol PP Pemkab Lahat, guna berikan imbauan atau larangan agar pemilik yang diduga membuka warung remang-remang di pembatas jalan simpang stasiun, bahkan menjual minuman beralkohol.
Selasa (9/12/2025), sekira pukul 21.00 WIB, tampak pemilik warung sempat kebingungan saat belasan anggota Polsekta Lahat, anggota Koramil Kota Lahat dan Satpol PP Pemkab Lahat, mendatangi lokasi tersebut.
“Tadi malam tim gabungan mendatangi salah satu warung yang berjualan miras di pembatas jalan simpang stasiun, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Liespono, SH, pada Rabu (10/12/2025).
Liespono menegaskan, dalam hal ini tim gabungan menegur pemilik warung agar segera membongkar warungnya. Karena, dinilai mengganggu ketertiban, apabila, imbauan tak diindahkan akan dilakukan upaya paksa pembongkaran warung.
“Pemilik warung diberikan waktu sampai Jum’at tanggal 12 Desember 2025. Tindakan tegas nantinya, kembali akan melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri,” tegas Liespono lagi.
Kegiatan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan nomor: 300/ XII/ SP/ Sat.Pol.PP/ 2025, tanggal 09 Desember 2025, dalam pelaksanaan dipimpin oleh Kasat Pol PP Lahat diwakili Kasi penegakan perundang-undangan faerah (PPUD), Andreas Versalius,S.E.
Kegiatan tersebut, diikuti oleh Lurah Pasar Baru Lahat, Junaidi SE, Kasi Lurah Pasar Baru bidang umum dan keuangan Lahat, Muhammad Revolusi SE, anggota unit Reskrim Polsekta Lahat, Brigpol Darma Jaya SE, dan anggota SPK 3 Polsek Kota Lahat Brigpol Adi Rahmansyah SE.
Selain itu, pada kegiatan pemberian imbauan kepada warung tersebut, juga hadir Babinsa Koramil Kota Lahat, Serda Alex Candra dan Sertu Yandi, dan empat personil Satpol PP Pemkab Lahat, serta staf pegawai Lurah Pasar Baru Lahat, Erik Adhari.
“Pemilik warung remang, Reni (50) warga Sukaratu Lahat, kemudian membuat surat pernyataan dan ditanda tanganinya. Kegiatan berakhir jam 23.00 WIB selama proses berlangsung situasi aman dan terkendali,” pungkasnya. (D1N)











Komentar