LAHAT, JURNAL SUMATRA – Meilan Saputra (38), warga Desa Purwosari Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat ini, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu, sekira pukul 17.15 WIB, Rabu (10/12/2025).
Pria tersebut ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lahat pimpinan Kasat IPTU L.A.E. Tambunan, di jalan Mayor Ruslan II, Pasar Baru, Kecamatan Lahat, tepat saat kendaraan dikemudikannya berhenti didepan kantor pegadaian.
Adanya penangkapan itu, dibenarkan oleh Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, saat dikonfirmasi Kamis (11/12/2025).
“Awalnya didapat info, akan melintas 1 unit mobil Calya warna silver metalik diduga membawa narkotika jenis sabu dari PALI menuju ke Kabupaten Lahat,” ujar dia.
Lalu, kata dia lagi, Kasat Resnarkoba memerintahkan anggotanya lakukan penyelidikan, hingga akhirnya sasaran dan ciri – ciri kendaraan serta orang yang kemudikan telah diketahui.
“Pukul 17.00 WIB, Rabu (10/11/2025), personil Sat Resnarkoba membuntuti 1 unit mobil Calya warna silver metalik Nopol BG 1612 SA dari Desa Muara Temiang Merapi Barat sampai jalan Beringin Desa Manggul Kecamatan Lahat,” ulasnya.
Jelas dia, terlihat kendaraan dicurigai tersebut berhenti, lalu terduga turun meletakkan kotak rokok dilantai, bawah tiang depan ruko kosong jalan Beringin Desa Manggul Kecamatan Lahat.
“Usai itu, terduga langsung naik kembali ke mobil dan pergi. Sehingga kembali dibuntuti, dan saat kendaraan berhenti didepan Pegadaian jalan Mayor Ruslan II Pasar Baru, Lahat, anggota langsung mengamankan tersangka Meilan Saputra,” ungkap dia.
“Saat digeledah dalam mobil tersangka, didapati 1 unit Hp Oppo A3X warna ungu dan 1 lembar kertas warna putih yang berisi tulisan catatan hutang penjualan narkotika jenis sabu,” tambah dia.
Sekira pukul 18.00 WIB, sambung dia, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dibawanya disimpan di jalan Beringin Desa Manggul Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
“Lalu personil Sat Resnarkoba lakukan penggeledahan ditempat yang telah diarahkan tersangka, dan mendapatkan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Surya berisi 1 paket diduga sabu seberat 5,39 gram, tergeletak di lantai bawah tiang depan Ruko,” terang dia.
Dan diakui tersangka, sambung dia lagi, barang bukti sabu tersebut, miliknya yang didapat beli dari Kabupaten PALI, untuk dijual kembali.
“Lalu, tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP, dibawa oleh personil Sat Resnarkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan disangkakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas dia. (D1N)













Komentar