oleh

Dinilai Langgar Hukum, Humas PT CGM:  Perusahaan Belum Beroperasi Produksi

Lalu, sambung dia,, sebelah timur berbatasan dengan IUP PT Merapi Energi Resources dan PT Kasih Karya Agung. Sehingga, dalam pelaksanaan logistic dan produksinya membutuhkan kerjasama.

Ia mengaku, sejak memperoleh IUP, PT CGM telah aktif membuka ruang diskusi dan negosiasi, bahkan sejak tahun 2022 telah ditengahi oleh ESDM Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel dalam pelaksanaan pembicaraan dengan PT Bukit Asam dan PT Muara Alam Sejahtera,

“Tapi memang belum terjadi kesepakatan,” akunya.

Firyandie menambahkan, beroperasi atau tidaknya IUP, bukan hanya sekedar faktor sosial, perizinan dan lingkungan, tetapi juga faktor bisnis.

“Dalam hal ini, PT CGM tertunda operasi produksinya karena belum memiliki akses jalan untuk mengangkut dan mengeluarkan hasil produksi, dimana masih terkendala karena belum ada kesepakatan dengan Pihak PT Muara Alam Sejahtera yang saat ini sedang dalam proses negosiasi,” cetus dia.

Oleh karenanya, ditegaskan Firyandie lagi, PT CGM sangat serius untuk turut berperan aktif dalam pembangunan perekonomian masyarakat serta mendukung kepastian usaha disekitar tambang guna memberikan dampak positif bagi masyarakat serta untuk mengintegrasikan, pengembangan serta pemberdayaan masyarakat lokal, dan dalam hal ini PT CGM telah menunjuk kontraktor lokal dan memilih kerjasama lokal.

“Bahkan sebelum menambang pun, PT CGM tetap menjalankan kewajiban CSR nya dengan aktif berkontribusi kepada Desa Sirah Pulau dan Merapi,” kata dia lagi.

Firyandie melanjutkan, Berbagai upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihak-pihak telah dilakukan. Semestinya para pemerhati, LSM, dan lain-lain, tidak hanya memposisikan seolah PT CGM sengaja tidak melakukan operasi produksi dan “Melabeli” telah melakukan tindakan melawan hukum, bahkan sampai meminta pihak Kementerian ESDM untuk mencabut perizinan yang dimiliki.

Akan tetapi, menurut dia, semestinya dapat memberikan saran berupa jalan keluar dan solusi yang baik serta tidak melakukan penghalangan operasi baik tindakan fisik atau nonfisik kegiatan usaha pertambangan yang telah mendapat izin resmi dari pemerintah, dan yang lebih kami harapkan semua pihak bisa turut serta berperan aktif membantu pembangunan perekonomian masyarakat. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed