LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Sat Reskrim Polres Lahat menyerahkan 1 unit sepeda motor barang bukti tindak pidana penggelapan, ke pemilik sahnya. Penyerahan dilakukan Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama STrk., SIK., MSi didampingi Kanit Pidum IPTU Budi Agus SE.
Sepeda motor Yamaha Mio MIO M3 warna merah hitam, nopol BG 3109 EAD, dengan Noka : MH3SE88G0JJ146334 Nosin : E3R2E-2130249. Sebelumnya telah digelapkan oleh tersangka Riki Andrio (39), pecatan TNI AD asal Desa Pulau Beringin, Kikim Selatan, Lahat.
Penyerahan 1 unit sepeda motor kepada korban Kustanto (60), pensiunan PNS warga Talang Bengkurat, Pagar Agung Lahat, tersebut ini, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 448 / XI / 2025 / SPKT / Polres Lahat/ Polda Sumsel, 15 November 2025.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH mengatakan, kasus penggelapan terjadi sekira pukul 14.00 WIB, pada Jumat (14/11/2025) lalu.
“Tersangka datang kerumah korban meminjam sepeda motor, beralibi untuk menemui saudaranya, Miko. Karena korban kenal pelaku, sehingga percaya dan berikan kunci kontak motor, lalu pelaku pergi bawa motor, tetapi tak kunjung mengembalikan,” ungkap dia. Kamis (11/12/2025).
Akhirnya, Jumat (6/12/2025) sekira pukul 17.00 WIB, di Pasar Belanda Kecamatan Kota Lahat, tersangka Riki diamankan unit Opsnal. Lanjut dia, pelaku mengaku menjual sepeda motor korban Rp 2 Juta, di Simpang Muara Danau Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat.
“Lalu, pada Selasa (10/11/2025) sekira pukul 16.30 WIB, unit Opsnal ke Simpang Desa Muara Danau, Kota Agung. Pihak pembeli motor milik korban dengan rela menyerahkan, lalu sepeda motor dibawa ke Polres Lahat,” pungkas.(D1N)













Komentar