oleh

Kasus KDRT Juniarto di Restorative Justice Oleh Kejari Muba

“Alhamdulillah, saya bisa beraktivitas seperti biasa dan bebas. Bisa bekerja kembali untuk menafkahi istri dan ke empat anak Saya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” kata Juniarto.

Turut hadir, Camat Sekayu Edi Heryanto, SH MSi beserta jajaran dari Kejaksaan Negeri Muba. (Ulandari)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed