MUBA, JURNAL SUMATRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Juniarto, dan kini perkara resmi dihentikan penuntutannya.
Hal ini dilakukan berdasarkan komitmen Kejari Muba dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan dengan menggunakan hati nurani yang sangat menyentuh.
Penghentian penuntutan kasus tersebut, ditandai dalam sebuah prosesi simbolik yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Muba, Jum’at (12/12/2025).
Dalam moment yang bahagia serta diiringi rasa haru itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Aka Kurniawan SH MH, menyerahkan Juniarto kembali ke pangkuan keluarganya melalui Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H dan Wakil Bupati Musi Banyuasin Kyai Abdur Rohman Husen.
Penyerahan itu menjadi simbol bahwa hukum tidak selalu harus berujung pada pemidanaan, tetapi juga bisa menjadi jembatan untuk pemulihan sosial.
“Ini adalah KDRT yang dilakukan oleh Juniarto terhadap istrinya. Setelah melalui beberapa proses, kami telah melakukan proses restorative dan telah berdamai dengan istrinya. Kami juga telah melakukan ekspos kebijakan kepada Jaksa Agung, dan ini merupakan wujud komitmen dari Kejaksaan dan Pemimpin dari Jaksa Agung bahwa hukum itu tidak tajam ke bawah,” jelas Kajari.
“Kata adil dan hati nurani akan terus kami pegang dalam penanganan proses hukum, tidak semua harus melalui jalur pengadilan. Kami melihat dari masyarakat dan perbuatannya, dan hari ini kami telah menunjukkan bahwa hukum itu tidak tajam ke bawah, tapi tumpul ke bawah. Hukum itu bersahabat untuk masyarakat,” tambahnya.
Dikesempatan yang sama, Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H menyampaikan apresiasinya terhadap langkah ataupun tindakan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Muba.
“Saya ucapkan terima kasih, Ini merupakan kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan masalah secara kebangsaan dan kami berharap masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin tidak akan lagi melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujar Bupati Muba.
“Kami ingin mengingatkan bahwa istri adalah teman hidup, ibu dari anak-anak, dan pasangan yang setia. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari suami. Jadi, buat para suami harus berpikir secara bijak dan bertindak dengan hati nurani. Kekerasan tidak akan pernah menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah. Sebaliknya, kekerasan hanya akan memperburuk keadaan dan merusak hubungan keluarga,” tambahnya.
Juniarto didepan sang istri menyampaikan, terima kasih atas kesempatan yang diberikan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.













Komentar