oleh

Pelaku Tabrak Lari yang Viral di Medsos Diamankan Polisi 

MUBA, JURNAL SUMATRA – Pelaku tabrak lari yang videonya sempat viral di media sosial (medsos) akhirnya diamankan pihak kepolisian, Kamis (19/12/2025). Pelaku diketahui bernama Eka Purnama (39), warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, IPTU S Hutahaean, menjelaskan bahwa Eka Purnama diamankan setelah polisi melakukan penelusuran berdasarkan video kecelakaan yang beredar luas di media sosial serta keterangan sejumlah saksi.

“Iya, peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, lalu di Jalan Sekayu–Teladan Reli. Saat kejadian, pelaku mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna putih dan hendak menuju Pendopoan Rumah Dinas Bupati Muba untuk menghadiri sebuah kegiatan,” kata S Hutahaean, Jumat (19/12/2025).

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan Satlantas ia berangkat dari rumah Perumahan Center Point, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, dengan mengemudikan kendaraan seorang diri. Di perjalanan, pelaku melaju beriringan dengan sebuah minibus lain sebelum akhirnya mendahului sepeda motor di lokasi kejadian.

“Jadi, Pada saat mendahului sepeda motor didepannya, dari arah berlawanan muncul kendaraan lain. Sehingga kendaraan pelaku berserempetan yang mengakibatkan pengendara sepeda motor yakni Aprizal (59) terjatuh,” ungkapnya.

Karena menyadari mobil yang dikendarai menyerempet sepeda motor pelaku bukannya berhenti dan terus melanjutkan perjalanan. Tambahnya, pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan melanjutkan perjalanan.

“Usai kejadian pelaku tetap melakukan aktivitas seperti biasa dan seperti tidak terjadi apa-apa,” tandasnya.

Setelah kejadian tersebut, pelaku tetap beraktivitas seperti biasa. Jelas dia, mobil yang digunakan diparkir di rumah dan ditutupi menggunakan kelambu untuk menyembunyikan identitas.

Bahkan dalam menghilangkan jejak, masih kata dia, Eka Purnama kemudian mengganti nomor polisi kendaraan, mengganti velg dan ban, melepas sejumlah aksesori kendaraan, serta membakar pelat nomor lama yang diduga palsu di kediaman kakaknya di wilayah Keluang.

“Penghilangan barang bukti tersebut setelah kejadian itu viral di media sosial dan ada pihak korban ada yang mendatangi rumahnya. Membuat pelaku memutuskan kerumah saudaranya,” tambahnya.

Setelah informasi keberadaan pelaku diketahui, sambung dia, dibantu pihak Pemerintah Kecamatan Sekayu pelaku akhirnya menyerahkan diri di Unit Gakkum Satlantas Polres Muba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa kendaraan yang dikemudikan pelaku merupakan milik pribadi yang dibeli dalam kondisi bekas. Kendaraan tersebut memiliki STNK, namun tidak dilengkapi BPKB, pelaku juga diketahui tidak memiliki SIM aktif karena masa berlakunya telah habis,” tegasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed