LAHAT, JURNAL SUMATRA – Keresahan masyarakat atas sering terjadi transaksi narkotika di sekitar SD Negeri 1 Desa Pulau Pinang Kabupaten Lahat, kini telah terjawab dengan tertangkapnya dua orang pengedar oleh polisi.
Tertangkapnya Rocky dan Refki Anto oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lahat yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU L.A.E. Tambunan SH., MH terjadi sekira pukul 00.10 WIB, di pekarangan sekolah tersebut. Minggu (21/12/2025).
“Kedua tersangka asal Desa Durian Dangkal Kecamatan Mulak Sebingkai, Lahat,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.IK., M IK melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH, Selasa (23/12/2025).
Pengungkapan ini, tindak lanjut info didapat dari warga yang resah kerapkali terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Jelas dia, saat penangkapan salah satu tersangka sempat mencoba hilangkan barang bukti.
“Tersangka Rocky membuang 1 buah bungkusan kertas warna cokelat, sebelumnya ia selipkan di celana dipakainya. Ketika diperiksa bungkusan tersebut berisi ganja,” tandas dia.
Saat personil Sat Resnarkoba geledah badan tersangka Rocky, di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri, kata dia, didapati lagi 1 buah kotak rokok berisi 1 paket kecil ganja terbungkus timah rokok.
“Lalu personil Sat Resnarkoba lakukan penggeledahan badan tersangka Refki Anto, didapati 1 bungkus plastik klip transparan dalam saku celana sebelah kiri bagian belakang,” terang dia.
“Personil Sat Resnarkoba juga melakukan penyitaan 2 unit Hp Android milik kedua tersangka. karena diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika,” tambah dia.
Jelas dia lagi, diakui tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut benar adalah miliknya yang ia dapat dari Kota Pagaralam dengan cara membeli untuk dijual kembali.
“Tanpa mengulur waktu lagi, tersangka Rocky dan Refki Anto berikut semua barang bukti dibawa oleh personel Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur dia.
Kini, sambung dia, kedua tersangka telah diamankan di Polres Lahat berikut 1 paket sedang ganja dengan berat 40,82 gram, 1 paket kecil ganja dengan berat 1,76 gram, 1 kotak rokok, 1 bungkus plastic klip transparan dan 2 unit Hp.
“Keduanya akan disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 133 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas dia.(D1N)













Komentar