oleh

Kejari Pagaralam Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pelebaran Jalan Ratu Seruni 

PAGARALAM, JURNAL SUMATRA -Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pelebaran bahu jalan Ratu Seruni, pada Dinas PUPR Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2023, dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Langkah tegas tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pagaralam, Ira Febrina, S.H., M.Si, didampingi Kasi Pidsus Andi Pranomo, S.H., M.H.dan kasi Intel M.Arif SH., MH dalam kegiatan press release digelar di kantornya Senin (29/12/2025).

Kasus ini berawal dari kegiatan pelebaran bahu Jalan Ratu Seruni dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.491.562.000. Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan adanya penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan akibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp523.628.719,38, berdasarkan hasil audit resmi BPKP Sumatera Selatan.

“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang objektif dan profesional,” tegas Kajari Pagaralam, Ira Febrina dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, terutama terhadap proyek strategis yang menyentuh kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, pengawasan terhadap setiap rupiah uang negara menjadi tanggung jawab bersama, namun ketika ditemukan pelanggaran dalam penggunaannya, aparat penegak hukum wajib bertindak tegas.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AS, selaku PPK/KPA pada Dinas PUPR Kota Pagaralam, serta YA, konsultan Pengawas. Keduanya diduga berperan dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak serta lemahnya pengawasan, sehingga mutu pekerjaan tidak maksimal dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kajari Pagaralam, Andi DR Ira Febrina S.H., M.S.i, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Peran masing-masing tersangka telah kami uraikan secara jelas dalam berkas perkara. Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum, baik dalam pelaksanaan pekerjaan maupun pengawasan proyek,” jelasnya

Ia menambahkan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a undang-undang tipikor, serta pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a undang-undang tipikor, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Melalui pengungkapan kasus ini, Kejari Pagaralam kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pembangunan daerah serta memastikan setiap proyek pemerintah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi celah penyimpangan yang merugikan negara. (Kaci)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed