LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP L.A.E. Tambunan SH, MH, bersama Kanit IDIK I IPDA Noprianto SH, Kanit IDIK II IPDA Raden Putro SH, beserta anggotanya berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu.
Terungkapnya kasus tindak pidana narkoba ini, berdasarkan Laporan Polisi LP/A/03/I/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 11 Januari 2026, TKP didalam rumah tersangka Yandriko Lavandy (35) warga Jalan Sersan Riasan Nomor 74 RT 002 RW 001 Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH menyampaikan, awalnya Kasat Resnarkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sersan Riasan sering terjadi transaksi narkotika.
Lalu Kasat memerintahkan anggotanya lakukan penyelidikan. Kata dia, setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui, pada Jumat 09 Januari 2026 sekira pukul 22.10 WIB, personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka yakni, Yandriko Lavandy dalam rumahnya
“Setelah diamankan tersangka, personil Sat Resnarkoba lakukan penggeledahan rumah Yandriko dan mendapatkan satu paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, satu buah kotak rokok dan satu ball plastik klip transparan di gudang lantai 2 rumah terduga pengedar ini,” ujar Liespono, pada Senin (12/01/2026).
Tidak itu saja, dijelaskan Liespono, personil Sat Resnarkoba juga menemukan barang bukti lain berupa satu unit handphone android merk Redmi 9 dan satu batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi dalam kamar tersangka.
“Dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut benar adalah miliknya yang didapat dari Megi asal Desa Cecar Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat dengan cara membeli untuk dijual kembali,” tambah Liespono.
Tanpa mengulur waktu lagi, dikatakan Liespono, tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini pengedar tersebut telah diamankan berikut BB berupa 1 lembar plastik klip transparan berisikan kristal – kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto : 0,68 gram, 1 unit handphone android merk Redmi 9 warna ungu, 1 buah kotak rokok, 1 ball plastik klip transparan, 1 batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi,” tandas dia.
Tegas di, pasal yang disangkakan 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo. UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (D1N)













Komentar