Praktik tak dibayarnya upah pekerja pada kegiatan yang menggunakan sumber dana dari APBN melalui Dana Desa dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap peraturan hukum berlaku, bahkan hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah dugaan penyelewengan anggaran negara sebagaimana diatur dalam undang-undang yang telah ditetapkan.

Sebagai tanggapan atas pernyataan tersebut, Kades Talang Sepakat, Andi Pernando, memberikan klarifikasi resmi kepada awak media sekira pukul 08.00 WIB, Rabu (21/01/2026), menyampaikan bahwa permasalahan pembayaran atau pelunasan biaya pembuatan sumur bor yang menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2025 memang terjadi, namun hal tersebut bukan karena pihak desa tidak mau membayar atau sengaja menunda pembayaran.
“Yang disampaikan oleh Berry bahwa saya atau Pemdes Talang Sepakat tidak mau membayar upah pembuatan sumur bor tersebut adalah salah paham dan miskomunikasi,” ujar dia.
Ia mengaku dirinya sudah berusaha berkoordinasi, berupaya menyelesaikan kesepakatan tersebut, namun pihaknya meminta Berry pengusaha sumur bor agar segera memperbaiki kembali sumur bor sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
Menurutnya, sumur bor yang telah dibangun saat ini belum dapat digunakan secara optimal karena terdapat beberapa masalah teknis, di antaranya adalah ukuran pipa yang dipasang tak sesuai dengan kesepakatan awal dan mesin yang digunakan bukan merupakan mesin baru seperti yang telah disepakati sebelumnya.
“Kami belum menyelesaikan kesepakatan pembayaran karena anggaran yang kami gunakan adalah anggaran negara atau Dana Desa, oleh karena itu harus sesuai dengan asas manfaatnya dan sesuai kesepakatan antara Pemdes Talang Sepakat dan pengusaha sumur bor.
Intinya, tegas dia, tidak ada niat buruk dari pihak desa, yang kami inginkan adalah sumur bor tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai penunjang kecukupan air bersih di Desa Talang Sepakat.
Mendengar perkembangan kasus ini, sejumlah masyarakat Talang Sepakat mendesak Inspektorat Kabupaten Mukomuko, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan audit terhadap penggunaan Dana Desa Talang Sepakat tahun anggaran 2025.
Langkah ini dinilai penting agar persoalan tidak berlarut-larut dan tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan desa di wilayah tersebut. Masyarakat juga berharap bahwa proses penyelesaian masalah ini dapat dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel sehingga nama baik Desa Talang Sepakat tetap terjaga dan tak jadi bahan perbincangan yang tidak sesuai dengan fakta.













Komentar